You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Teba
Menu Kategori
Logo Pekon Teba
Teba

Kec. Kota Agung Timur, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung - Pelayanan publik kantor pekon pukul 08.00-15.00 WIB

Daftar Barang dan Jasa yang Akan Terdampak PPN 12 Persen

Administrator 23 Desember 2024 Dibaca 631 Kali
Daftar Barang dan Jasa yang Akan Terdampak PPN 12 Persen

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional. "Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," ujar Sri Mulyani

Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen, dikutip dari Antara:

  1. Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP.
  2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi.
  3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.
  4. Beras premium.
  5. Buah-buahan kategori premium.
  6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna.
  7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab.
  8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah.

Fokus pada Penerimaan Negara Menteri Keuangan menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk kebutuhan dasar masyarakat. Barang pokok dan layanan esensial seperti kesehatan dan pendidikan umum tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. "Penerimaan dari PPN 12 persen ini akan dialokasikan untuk mendukung program-program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat," kata Sri Mulyani. Sri Mulyani juga meminta masyarakat untuk memahami kebijakan ini dengan baik. "Kami mengimbau masyarakat untuk mengetahui barang dan jasa yang terdampak sehingga bisa mempersiapkan diri menghadapi perubahan," ujarnya

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 584.432.970,77
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 586.445.016,80
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 2.012.908,00
0%

APBP 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 255.613.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 18.314.624,79
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 0,00 Rp 300.171.007,29
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 334.338,69
0%

APBP 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 0,00 Rp 341.768.016,80
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 0,00 Rp 204.307.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 0,00 Rp 31.170.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 0,00 Rp 7.200.000,00
0%