Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional. "Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," ujar Sri Mulyani
Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen, dikutip dari Antara:
- Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP.
- Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi.
- Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.
- Beras premium.
- Buah-buahan kategori premium.
- Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna.
- Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab.
- Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah.
Fokus pada Penerimaan Negara Menteri Keuangan menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk kebutuhan dasar masyarakat. Barang pokok dan layanan esensial seperti kesehatan dan pendidikan umum tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. "Penerimaan dari PPN 12 persen ini akan dialokasikan untuk mendukung program-program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat," kata Sri Mulyani. Sri Mulyani juga meminta masyarakat untuk memahami kebijakan ini dengan baik. "Kami mengimbau masyarakat untuk mengetahui barang dan jasa yang terdampak sehingga bisa mempersiapkan diri menghadapi perubahan," ujarnya